Dewan pers merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertugas untuk menjaga dan memajukan aktivitas pers Indonesia.
Pers atau media massa adalah istilah yang berarti sarana komunikasi untuk massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik.
Dewan pers dibentuk pada tahun 1968 melalui Undang-undang nomor 11 tahun 1966 mengenai ketetapan-ketetapan pokok pers yang telah ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Pada saat itu dewan pers bertugas sebagai pendamping pemerintah untuk membina pertumbuhan dan perkembangan pers di tingkat nasional.
Pada saat itu pula ketua dewan pers dijabat oleh menteri penerangan secara ex-officio.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ex-officio berarti menteri yang juga menjabat sebagai menteri lain selama masih belum ada menteri lain yang dianggap cocok untuk jabatan tersebut.
Pada saat Orde Baru yaitu mulai dari tahun 1966 sampai 1998, dewan pers masih berfungsi sebagai penasihat pemerintah.
Hal tersebut telah dituliskan pada Undang-undang nomor 21 pada tahun 1982 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1966 mengenai Ketetapan-ketetapan Pokok Pers.
Seperti yang telah dituliskan pada pasal 6 ayat 2 Undang-undang nomor 21 Tahun 1982 dan telah ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 September 1982 tidak ada yang banyak berubah mengenai dewan pers.
Fungsi dan kedudukannya masih sama.
[read more]
Hanya saja perubahan yang terjadi adalah lebih jelasnya penyebutan berbagai unsur sebagai wakil untuk menjadi anggota dewan pers.
Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa anggota dewan pers berisi wakil organisasi pers, wakil pemerintah, serta wakil masyarakat yang mana dalam hal ini adalah seorang ahli di bidang pers sendiri dan juga ahli-ahli di bidang lain.
Sedangkan pada Undang-undang sebelumnya hanya dijelaskan bahwa anggota dewan pers berisi wakil-wakil organisasi pers dan seorang ahli di bidang pers.
Pada tahun 1999 perubahan mendasar dewan pers terjadi karena seiring dengan bergantinya kekuasaan dari masa Orde Baru menuju Orde Reformasi.
Melalui Undang-undang nomor 40 tahun 1999 mengenai pers dan telah ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, dewan pers diubah menjadi dewan pers independen.
Dewan pers independen sudah tidak bertugas sebagai penasihat pemerintah, akan tetapi sebagai penjaga kemerdekaan pers.
Koneksi dewan pers dengan pemerintah akhirnya diputus apalagi setelah Presiden Abdurrahman Wahid membubbarkan Departemen penerangan.
Dalam hal ini sudah tidak ada lagi wakil pemerintah di dalam keanggotaan dewan pers seperti yang sudah berlangsung selama masa Orde Baru.
Walaupun untuk mengangkat anggota dewan pers masih melalui Keputusan Presiden akan tetapi pemerintah sudah tidak ada lagi ikut campur urusan institusi maupun keanggotaan dewan pers independen.
Untuk jabatan ketua dan juga wakil ketua dewan pers sudah tidak lagi dituliskan dalam keputusan presiden akan tetapi diptetapkan oleh semua anggota dewan pers melalui rapat pleno.
Menurut Undang-Undang Pers pasal 15 ayat 3 anggota dewan pers independen dipilih setiap 3 tahun sekali secara demokratis.
Anggotanya harus terdiri dari wartawan yang telah dipilih oleh wartawan, pimpinan perusahaan pers yang telah dipilih oleh perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang terdiri dari ahli di bidang pers, komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh wartawan dan juga perusahaan pers.
Untuk periode 2019-2020 dewan pers diketuai oleh Prof. Mohammad Nur yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan wakilnya Hendry Chaeruddin Bangun yang berasal dari unsur wartawan.
Itulah sedikit informasi mengenai dewan pers, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Jadi makin tahu kan apa itu Dewan Pers?
[/read]