Apa Perbedaan Bapas, Lapas, dan Rutan?

“Ada banyak masyarakat Indonesia yang masih bingung tentang perbedaan antara bapas, lapas, dan rutan? Lantas apa bedanya?”

Bukannya mereka hal yang sama dan itu hanya berbeda di nama saja ya?

Untuk mengetahui jawabannya langsung saja baca artikel ini dari awal hingga selesai!

Perbedaan Bapas Lapas dan Rutan

Bapas

Bapas adalah singkatan dari Balai Pemasyarakatan.

Menurut pasal 1 ayat 4 pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan pengertian dari Bapas atau Balai Pemasyarakatan adalah pranata yang digunakan untuk melaksanakan bimbingan pada Klien Pemasyarakatan.

Adapun pengertian lain dari Pasal 1 ayat 24, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pengertian Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan fungsi pembimbing, penelitian, pengawasan, dan pendampingan kemasyarakatan.

Bapas ini membimbing terpidana bersyarat, narapidana, anak negara, dan anak pidana yang memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB), anak yang dijatuhi pidana pengawasan, serta anak yang wajib menjalani latihan kerja sebagai pengganti denda.

Bapas didirikan atau dibangun di setiap ibu kota kotamadya dan kabupaten atau jika perlu maka bisa juga dibangun Cabang Bapas di kecamatan atau kota administratif.

[read more]

Lapas

Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Menurut pasal 1 ayat 4 pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pengertian Lapas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Lapas ini lebih dikenal sebagai penjara dan orang yang menghuni tempat ini adalah orang-orang yang sudah terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana sehingga mendapatkan status sebagai anak didik pemasyarakatan atau narapidana.

Lama penahanan di Lapas adalah selama narapidana atau anak didik pemasyarakatan mendapatkan masa tahanan atau proses hukuman atau sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut adalah sanksi yang sudah ditetapkan oleh hakim sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sama seperti Bapas bahwa Lapas ini juga dibangun di setiap ibu kotamadya dan kabupaten atau jika diperlukan maka akan dibangun pula Cabang Lapas di tingkat kecamatan atau kota administratif.

Rutan

Rutan adalah singkatan dari Rumah Tahanan Negara.

Menurut Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 2, pengertian Rutan adalah tempat untuk terdakwa atau tersangka yang ditahan selama berlangsungnya proses penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Jadi, penghuni Rutan adalah orang yang belum tentu melakukan kesalahan atau tindak pidana dan belum dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan baik itu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, atau Mahkamah Agung.

Namun, orang yang ditahan di rutan ini biasanya orang yang memang diduga kuat atau dilaporkan karena melakukan tindak pidana.

Lebih jelasnya, orang yang diduga melakukan tindak pidana akan ditahan di Rutan selama proses pemeriksaan berlangsung dan jika ia terbukti bersalah maka akan dimasukkan ke dalam Lapas sementara jika tidak bersalah maka akan dibebaskan.

Oleh karena itu, waktu penahanan di Rutan ini tidak bisa diprediksi

Sama juga dengan Bapas dan Lapas bahwa Rutan juga dibuat atau dibangun di setiap ibu kota kotamadya dan kabupaten, tetapi jika memang diperlukan maka akan dibuat pula Cabang Rutan di kota administratif atau kecamatan.

 

Setelah membaca informasi di atas apakah Anda sudah bisa membedakan Bapas, Lapas, dan Rutan?

Pasti sudah bisa dong?

Agar bisa mengetahui informasi penting dan menarik lainnya, yuk baca artikel-artikel yang ada di Forester Act Bahasa!

[/read]